Artikel
Peraturan Nagari (PERNAG) Pasir Talang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Nagari
Peraturan Nagari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) Pasir Talang yang disusun sebagai pedoman resmi dalam pengelolaan keuangan nagari untuk satu tahun anggaran. Peraturan ini memuat rencana pendapatan, alokasi belanja, serta pembiayaan nagari yang dirancang untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Penyusunan APB Nagari dilakukan secara partisipatif dengan mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi warga, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui peraturan ini, diharapkan pengelolaan keuangan Nagari Pasir Talang dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan nagari secara berkelanjutan.
Unduh Lampiran:
PERNAG NO 1 TAHUN 2026
Peraturan Nagari (PERNAG) Pasir Talang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Nagari
Cegah Stunting, Mahasiswa KKN Universitas Andalas Lakukan Penyuluhan Stunting dan Praktik Pembuatan MPASI di Nagari Pasir Talang Solok Selatan

