Artikel

Peraturan Nagari (PERNAG) Pasir Talang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Nagari

05 Februari 2026 10:41:13  Administrator  18 Kali Dibaca  Berita Desa

Peraturan Nagari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) Pasir Talang yang disusun sebagai pedoman resmi dalam pengelolaan keuangan nagari untuk satu tahun anggaran. Peraturan ini memuat rencana pendapatan, alokasi belanja, serta pembiayaan nagari yang dirancang untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Penyusunan APB Nagari dilakukan secara partisipatif dengan mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi warga, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui peraturan ini, diharapkan pengelolaan keuangan Nagari Pasir Talang dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan nagari secara berkelanjutan.

Unduh Lampiran:
PERNAG NO 1 TAHUN 2026

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : SIKUMBANG JORONG TLB NAGARI PASIR TALANG KECAMATAN SUNGAI PAGU KABUPATEN SOLOK SELATAN
Desa : Pasir Talang
Kecamatan : Sungai Pagu
Kabupaten : Solok Selatan
Kodepos : 27776
Telepon : 085274255232
Email : wnptinduk@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:2
    Kemarin:11
    Total Pengunjung:6.876
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.149
    Browser:Mozilla 5.0